PEDOMAN PEMILIHAN
KETUA RT23/05, KELURAHAN CIWEDUS – KECAMATAN
CILEGON
BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan.
2. Musyawarah Warga RT23/05 Ciwedus Cilegon pada hari Jum’at, tanggal
16 Desember 2016.
BAB II
KETENTUAN UMUM
1. Wilayah
tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT adalah wilayah RT23/05, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan
Cilegon, Kota Cilegon.
2. Warga
adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT23/05.
3. Calon
Ketua RT23/05 adalah warga/kandidat yang
diusung oleh warga dalam 1 (satu) wilayah RT23/05 hasil dari penjaringan bakal calon.
BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia
adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga RT23/05
pada hari/Tanggal Jum’at, 16 Desember 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2. Panitia
bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RT23/05 (hasil Musyawarah) yang
didukung oleh Pemerintah Kelurahan.
3. Panitia
Pemilihan berjumlah 3 (tiga) Orang terdiri :
1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
4. Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan
pelaksanaan pemilihan RT23/05 yang diketahui dan dapat disetujui oleh RW dan atau Kelurahan.
5. Panitia harus bersikap netral dan independen dan tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak
manapun dalam pemilihan bakal calon ketua
RT23/05.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT
Pasal 1
SYARAT-SYARAT PEMILIH
1. Berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
2. Tinggal
dan berdomisli di RT23/05 dengan ber-KTP RT23/05 atau terdaftar dalam Kartu
Keluarga (KK) RT23/05 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan
di lingkungan RT23/05 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT setempat.
Pasal 2
SYARAT-SYARAT CALON KETUA RT
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berkelakuan
baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
3. Mempunyai
kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial;
WNI yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah
menikah.
4. Sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan maka calon Ketua RT adalah warga
yang belum pernah menjabat Ketua RT pada masa sebelumnya.
Pasal 3
PENJARINGAN
BAKAL CALON
1. Penjaringan bakal calon Ketua RT23/05 dilaksanakan tanpa ada pengaruh/tekanan
dalam bentuk apapun, dari pihak manapun serta dengan kesungguhan hati pemilih.
2. Pemilih berhak memilih 1 (satu) nama dalam
wilayah RT23/05, tanpa dibatasi oleh alamat Jalan atau Blok, yang dicalonkan
sebagai kandidat Ketua RT.
4. Teknik
penjaringan menggunakan metode pengisian formulir
penjaringan yang sudah disiapkan oleh Panitia.
Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh
siapapun atau dapat diwakilkan dengan
keterangan pendukung yang relefan.
3 (tiga) ranking teratas hasil penjaringan selanjutnya ditetapkan sebagai Calon Ketua
RT23/05.
Pasal 4
PEMILIHAN
1. Pemilihan
calon Ketua RT23/05 Ciwedus Cilegon dilakukan secara langsung umum bebas dan
rahasia (Luber).
2. Pemilih
hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT.
Teknik pemilihan menggunakan cara
mencoblos/mencontreng (mencentang) salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk
teknis yang disepakati).
3. Ketua RT
terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari
pemilih.
Pasal 5
WAKTU &
TEMPAT PELAKSANAAN PENGHITUNGAN
SUARA
Hari, tgl. : Sabtu, 06 Maei 2017
Waktu : 19.30 – 21.30
WIB
Lokasi : Pos Ronda
Kecubung III
BAB V
ANGGARAN BIAYA
Sumber biaya diperoleh dari ;
1. Uang kas RT23/05.
2. Sumbangan warga RT23/05
atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata
tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT23/05 dan ditanda tangani serta
diketahui/disetujui Ketua RT23/05, RW dan Pemerintah .
2. Tata
tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan
dengan tata tertib yang telah ada.
0 comments:
Post a Comment