Wednesday, December 28, 2016 By: Admin RT23

Pedoman Pemilihan Ketua RT23/05 Tahun 2017



PEDOMAN PEMILIHAN
KETUA RT23/05, KELURAHAN CIWEDUSKECAMATAN CILEGON

BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
2. Musyawarah Warga RT23/05 Ciwedus Cilegon pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
1. Wilayah tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT adalah wilayah RT23/05, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
2. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT23/05.
3. Calon Ketua RT23/05 adalah warga/kandidat yang diusung oleh warga dalam 1 (satu) wilayah RT23/05 hasil dari penjaringan bakal calon.

BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RT23/05 pada hari/Tanggal Jum’at, 16 Desember 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2. Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RT23/05 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan.
3. Panitia Pemilihan berjumlah 3 (tiga) Orang terdiri :
1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
4. Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT23/05 yang diketahui dan dapat disetujui oleh RW dan atau Kelurahan.
5. Panitia harus bersikap netral dan independen dan tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RT23/05.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT

Pasal 1
SYARAT-SYARAT PEMILIH
1. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
2. Tinggal dan berdomisli di RT23/05 dengan ber-KTP RT23/05 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT23/05 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RT23/05 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT setempat.

Pasal 2
SYARAT-SYARAT CALON KETUA RT
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
3. Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial;
WNI yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah.
4. Sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan maka calon Ketua RT adalah warga yang belum pernah menjabat Ketua RT pada masa sebelumnya.

Pasal 3
PENJARINGAN BAKAL CALON
1. Penjaringan bakal calon Ketua RT23/05 dilaksanakan tanpa ada pengaruh/tekanan dalam bentuk apapun, dari pihak manapun serta dengan kesungguhan hati pemilih.
2. Pemilih berhak memilih 1 (satu) nama dalam wilayah RT23/05, tanpa dibatasi oleh alamat Jalan atau Blok, yang dicalonkan sebagai kandidat Ketua RT.
4. Teknik penjaringan menggunakan metode pengisian formulir penjaringan yang sudah disiapkan oleh Panitia.
Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan dengan keterangan pendukung yang relefan.
3 (tiga) ranking teratas hasil penjaringan selanjutnya ditetapkan sebagai Calon Ketua RT23/05.

Pasal 4
PEMILIHAN
1. Pemilihan calon Ketua RT23/05 Ciwedus Cilegon dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber).
2. Pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT.
Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos/mencontreng (mencentang) salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati).
3. Ketua RT terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih.

Pasal 5
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Hari, tgl. : Sabtu, 06 Maei 2017
Waktu    : 19.30 – 21.30 WIB
Lokasi    : Pos Ronda Kecubung III

BAB V
ANGGARAN BIAYA
Sumber biaya diperoleh dari ;
1. Uang kas RT23/05.
2. Sumbangan warga RT23/05 atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.

BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT23/05 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RT23/05, RW dan Pemerintah .
2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

0 comments: