Friday, September 30, 2011 0 comments By: Admin RT23

Sumber Kekuatan

By: M. Agus Syafii

Pernah saya siaran di Radio Bahana FM Jakarta ada seorang ibu yang SMS bunyi begini, "Mas Agus, Anak kami terlahir autis, suami tidak menerima, suami menyalahkan saya karena tidak bisa menjaga sewaktu kehamilan, kemudian saya diceraikan, saya bingung, harus menjaga dan merawat anak autis, belum lagi harus mencari nafkah, tidak ada seorangpun yang peduli. Kalo bukan karena iman dihati, saya sudah nekad bunuh diri." Tanpa terasa membaca SMS itu air mata menetes. Ya Allah, begitu berat yang beliau jalani kehidupan ditengah kesusahan & musibah yang terjadi. Hanya iman kepada Allah adalah sumber kekuatan di dalam hidupnya.

Sahabatku, ditengah hidup anda mengalami cobaan, tekanan & problem seolah tidak pernah usai, berbagai kesulitan melanda. Dalam kondisi seperti ini tidak ada jalan yang terbaik adalah perkokohlah iman anda kepada Allah. Kuatkan ketakwaan anda kepada Allah, ingatlah, sumber kekuatan anda adalah iman kepada Allah. apapun yang terjadi pada diri anda merupakan wujud kasih sayangNya. berharaplah hanya kepadaNya, dengan demikian anda memiliki kekuatan dan kesabaran di dalam menjalani kehidupan ini karena Allah tidak akan pernah membiarkan anda dalam kesendirian dan penderitaan. "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."(QS. Ath-Thalaq : 4).

Wassalam,
M. Agus Syafii
Thursday, September 15, 2011 0 comments By: Admin RT23

Prosedur SKCK

Petikan Surat per tanggal 12 Sept 2011 dari Kepala Kepolisian Sektor Cilegon kepada masyarakat melalui Kelurahan, tentang PROSEDUR PENERBITAN SKCK.
1.      Dasar
·           Surat dari kapolda Banten No. B/245/VII/2011, tgl 15 Agustus 2011 tentang pemberitahuan blangko SKCK
·           Surat telegram Kapolres Cilegon No. STR/110/VII/2011, tgl 9 Agustus 2011 tentang prosedur pembuatan/perpanjangan SKCK
2.      Sehubungan hal tersebut diatas, bersama ini diinformasikan bahwa dengan berakhrnya Program kerja 100 hari dan arahan kebijakan kapolri tentang penyerderhanaan prosedur pengurusan SKCK yang cukup KTP pemohon saja dinyatakan “tidak berlaku” lagi dengantanpa mengurangi percepatan pelayanan prima kepada Masyarakat, maka pembuatan/perpanjangan SKCK harus dilengkapi dengan persyaratan :
·           Pengantar dari RT/RW,
·           Lurah,
·           Camat dan
·           Posek setempat.
Melampirkan :
o   Foto copy KTP,
o   Foto copy KK
o   Pas photo 4 x6 = 4 lembar (background photo warna merah)
3.      Demikian untuk menjadi maklum.