Saturday, January 21, 2012 0 comments By: Admin RT23

RT23 Kecubung

Pengumpulan Data Tanah

Dasar surat Wali Kota nomor 590/3180/Pemt tgl 12 Desember 2011 dan surat Kelurahan Ciwedus nomor 100/    /Pemt tgl 20 Des 2011.

Dalam rangka tertib administrasi pertanahan di Cilegon diminta warga masyarakat wilayah Kel. Ciwedus untuk mengumpulkan foto copy kepemilikan maupun penguasaan tanah khusus yang lokasi tanahnya di wilayah kelurahan Ciwedus dan mengumpulkan melalui pengurus RT setempat untuk selanjutnya diserahkan ke Kelurahan dengan batas waktu 20 Januari 2012

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat. Salam Super…..!!!
Saturday, January 14, 2012 0 comments By: Admin RT23

Notulen Rapat Pendirian Tiang GSG Nusa Indah

Disalin dari notulen rapat persiapan sukuran pendirian tiang GSG nusa indah, tgl 8/1/12 jam 20.00wib di rumah pak Ali Arifin, hasil rapat antara lain :

1.      Disepakati tiap RT di RW 04 & 05 membuat tumpeng utk syukuran pendirian tiang GSG dan diantar ke lokasi pada saat pendirian tiang tgl 23 januari 2012 jam 09.00 wib dg nisi tumpeng meliputi nasi, urap, tahu, tempe, ikan asin, botok, rempeyek.
2.      Disepakati tiap RT di RW 04 & 05 setelah pendirian tiang dan atap pada saat finishing siap menyumbang bata merah minimum 2.000 bata dan dikirim langsung ke lokasi.
3.      Disepakati tiap RT di RW 04 & 05 mengajak warga untuk melihat pengerjaan aktivitas pembangunan GSG di Nusa Indah Raya.
4.      Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bp Ali Arifin ketua panitia pembangunan GSG
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi maklum adanya, terima kasih.
Tuesday, January 10, 2012 0 comments By: Admin RT23

Perpanjangan Proses E-KTP

Proses pembuatan E-KTP kota Cilegon diperpanjang hingga tanggal 30 Maret 2012, kesempatan ini diberikan kepada seluruh warga yang belum sempat membuat E-KTP sesuai edaran dari Kelurahan Ciwedus No 100/02/Ta.Pemt, tanggal 04 Januari 2012.
Kesempatan perpanjangan waktu ini berlaku penduduk yang menerima surat panggilan pembuatan E-KTP, sedangkan kepada penduduk yang tidak menerima surat panggilan dan tidak/belum tercantum dalam data base kependudukan, maka kepada penduduk tersebut tetap mendapat kesempatan membuat E-KTP dengan syarat wajib membuat KK (kartu keluarga) baru dengan mengisi formulir F1-01. Selanjutnya proses pembuatan E-KTP dapat dilakukan secara regular setelah perpanjangan waktu berakhir.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat. Salam Super…..