Tuesday, January 10, 2012 By: Admin RT23

Perpanjangan Proses E-KTP

Proses pembuatan E-KTP kota Cilegon diperpanjang hingga tanggal 30 Maret 2012, kesempatan ini diberikan kepada seluruh warga yang belum sempat membuat E-KTP sesuai edaran dari Kelurahan Ciwedus No 100/02/Ta.Pemt, tanggal 04 Januari 2012.
Kesempatan perpanjangan waktu ini berlaku penduduk yang menerima surat panggilan pembuatan E-KTP, sedangkan kepada penduduk yang tidak menerima surat panggilan dan tidak/belum tercantum dalam data base kependudukan, maka kepada penduduk tersebut tetap mendapat kesempatan membuat E-KTP dengan syarat wajib membuat KK (kartu keluarga) baru dengan mengisi formulir F1-01. Selanjutnya proses pembuatan E-KTP dapat dilakukan secara regular setelah perpanjangan waktu berakhir.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat. Salam Super…..

0 comments: