Akhirnya datang juga undangan untuk pembuatan eKTP, RT23 & RT24 mendapat jadwal yang sama untuk pemprosesan eKTP di Kecamatan Cilegon, yaitu :
Tanggal : 25 November 2011
Pukul : 08.00 – 16.00 wib
Tempat : Kantor Kecamatan Cilegon
Bapak-Ibu, dikarenakan masih cukup lama maka dimohon berkas undangan disimpan dengan baik, karena undangan tersebut adalah salah satu syarat pembuatan eKTP, berikut beberapa persyaratannya :
1. Membawa surat Undangan Pemanggilan dari Kecamatan
2. Membawa KTP asli dan 1 lembar foto copynya.
3. Membawa Foto copy KK.
4. Informasi :
a. Bagi warga yang telah mendapat undangan akan tetapi tidak bisa hadir bersama-sama keluarga, maka harus mem-foto copy surat Undangan Pemanggilan dari Kecamatan, serta membawa persyaratan poin 1 – 3.
b. Bagi yang TIDAK mendapat undangan pemanggilan eKTP, maka ikut jadwal pembuatan eKTP "Reguler" tahun 2012 (pemberitahuan lebih lanjut).