Thursday, August 18, 2011 0 comments By: Admin RT23

Proses pembuatan e-KTP (Secara Umum)

·         Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
·         Ambil nomor antrean
·         Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
·         Tunggu pemanggilan nomor antrean
·         Menuju ke loket yang ditentukan
·         Entry data dan foto
o   Foto (digital)
o   Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
o   Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
·         Pembuatan KTP selesai
o   Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
o Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Prosedur & Persyaratan Penerbitan e-KTP Kota Cilegon 2011

1.   Penduduk “wajib” KTP Kota Cilegon yang akan membuat e-KTP membawa persyaratan sbb :
      a.       Surat panggilan.
      b.      KTP lama.
      c.       Verifikasi data, perekaman foto, sidik jari & tanda tangan e-KTP
       
        2.   Penduduk yang memiliki KK atau KTP Kota Cilegon (KK atau KTP yang tidak memiliki NIK Nasional), dan tidak menerima surat panggilan, setelah diverifikasi data oleh petugas operator  pada saat pembuatan e-KTP “tidak terdapat” dalam data base kependudukan, maka persyaratan untuk pembuatan e-KTPnya adalah sbb :
a.   Penduduk harus membuat KK melalui pelayanan regular di Kecamatan agar tercantum didalam data base kependudukan di DKCS Kota Cilegon.
b.   Sambil menunggu pembuatan KK selesai, maka untuk sementara persyaratan pembuatan e-KTP akan dicetak “format KK” yang diketahui oleh Camat/Sekmat/Kasi Pemerintahan.
c.   Penduduk dengan membawa format KK mendatangi petugas untuk dilakukan Verifikasi data, perekaman foto, sidik jari & tanda tangan e-KTP.
3.   Penduduk yang memiliki KK atau KTP Kota Cilegon, dan tidak menerima surat panggilan, namun setelah diverifikasi oleh petugas operator  pada saat pembuatan e-KTP “terdapat” dalam data base kependudukan, maka persyaratan untuk pembuatan e-KTPnya adalah sbb :
a.   Dicetak “format KK” yang diketahui oleh Camat/Sekmat/Kasi Pemerintahan sebagai tanda bukti persyaratan pembuatan e-KTP.
b.   Penduduk dengan membawa format KK mendatangi petugas untuk dilakukan verifikasi data, perekaman foto, sidik jari & tanda tangan e-KTP.
4.   Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai bukti bahwa penduduk wajib e-KTP telah dilakukan verifikasi data, perekaman foto, sidik jari & tanda tangan e-KTP.
5.   Penduduk yang telah di verifikasi data, perekaman foto, sidik jari & tanda tangan e-KTP, akan menerima surat panggilan untuk pengambilan e-KTP, sambil menunggu proses pencetakan e-KTP yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
6.   Penduduk yang akan mengambil e-KTP harus membawa KTP lama untuk ditukar dengan e-KTP.

Sumber : Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Cilegon