Thursday, August 18, 2011 By: Admin RT23

Proses pembuatan e-KTP (Secara Umum)

·         Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
·         Ambil nomor antrean
·         Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
·         Tunggu pemanggilan nomor antrean
·         Menuju ke loket yang ditentukan
·         Entry data dan foto
o   Foto (digital)
o   Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
o   Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
·         Pembuatan KTP selesai
o   Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
o Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

0 comments: