Thursday, September 15, 2011 By: Admin RT23

Prosedur SKCK

Petikan Surat per tanggal 12 Sept 2011 dari Kepala Kepolisian Sektor Cilegon kepada masyarakat melalui Kelurahan, tentang PROSEDUR PENERBITAN SKCK.
1.      Dasar
·           Surat dari kapolda Banten No. B/245/VII/2011, tgl 15 Agustus 2011 tentang pemberitahuan blangko SKCK
·           Surat telegram Kapolres Cilegon No. STR/110/VII/2011, tgl 9 Agustus 2011 tentang prosedur pembuatan/perpanjangan SKCK
2.      Sehubungan hal tersebut diatas, bersama ini diinformasikan bahwa dengan berakhrnya Program kerja 100 hari dan arahan kebijakan kapolri tentang penyerderhanaan prosedur pengurusan SKCK yang cukup KTP pemohon saja dinyatakan “tidak berlaku” lagi dengantanpa mengurangi percepatan pelayanan prima kepada Masyarakat, maka pembuatan/perpanjangan SKCK harus dilengkapi dengan persyaratan :
·           Pengantar dari RT/RW,
·           Lurah,
·           Camat dan
·           Posek setempat.
Melampirkan :
o   Foto copy KTP,
o   Foto copy KK
o   Pas photo 4 x6 = 4 lembar (background photo warna merah)
3.      Demikian untuk menjadi maklum.

0 comments: